Minggu, 10 April 2011

Menteri Sesalkan RSBI Terkesan untuk Orang Kaya

Purwokerto - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyayangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) terkesan menjadi sekolah untuk anak orang kaya. Padahal, sekolah ini lebih dimaksudkan untuk menggenjot kualitas pendidikan nasional.

"Sekolah dengan standar RSBI sering kali dianggap eksklusif dan dikesankan untuk orang kaya. Ini sangat bertentangan dengan prinsip sosial," kata Menteri Nuh di Auditorium Graha Widyatama Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (1/4).

Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah amanat UU Sistem Pendidikan Nasional. Karena belum ada, maka RSBI menjadi cara untuk mencapai SBI. Namun berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan Nasional, sekolah kini sering mengabaikan aspek legal, pedagogik dan sosial demi mengejar status RSBI. Akibatnya muncul kesan kalau RSBI menjadi sekolah untuk anak orang kaya.

"Oleh karena itu, saat ini setiap sekolah RSBI setidaknya harus menampung 20 persen siswa tidak mampu. Eksklusif boleh, asalkan bidang akademik, bukan karena status sosial," ucap Menteri Nuh. (Kem)
Source: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/4/1/rsbi-%284%29.aspx

100 Kabupaten/Kota Terancam Dapat Sanksi Soal BOS

Purwokerto --- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kurang lebih 100 dari 497 kabupaten/kota yang terlambat dalam menyalurkan dana biaya operasional sekolah (BOS), hingga tenggang waktu triwulan pertama yaitu 15 Maret. Ada tiga sanksi yang diberikan.

Pertama, sanksi sosial. "Pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kabupaten/kota yang telat mencairkan bantuan tersebut," ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam konferensi pers seusai meresmikan Gedung Auditorium Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Kedua, sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, adalah sanksi finansial yakni berupa pengurangan bantuan pendanaan ke kabupaten/kota tersebut. Pengurangan dana tidak diambil dari dana pendidikan. Untuk sanksi ini, Kementerian Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sejauh ini sanksi finansial masih dalam pembahasan tiga kementerian tersebut, terutama terkait dengan pos anggaran serta besaran potongan dananya. "Bentuknya bisa berupa pemotongan, baik melalui dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU)," ujar Menteri Nuh.

Beberapa daerah yang terancam terkena sanksi antara lain sejumlah daerah di Jawa Timur, di Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Sumatera Utara. Adapun provinsi yang dinilai bagus penyaluran dana BOS adalah Jawa Tengah. Pada kesempatan itu, Menteri Nuh juga memastikan bahwa sistem pencairan dana BOS tetap akan menerapkan penyaluran melalui APBD. (Arif)
Source: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/4/5/bos-%281%29.aspx